Tinjauan Sistem Informasi Akuntansi (SIA)

10.01 Edit This 0 Comments »
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern, akuntasi sendiri sebenarnya adalah sebuah Sistem Informasi.
Berbagai transaksi non keuangan yang tidak bisa diproses oleh Sistem Informasi Akuntansi biasa, diproses oleh Sistem Informasi Manajemen. Adapun perbedaan keduanya adalah :
SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan
SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi
Sebuah Sistem Informasi Akuntansi menambah nilai dengan cara:
Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
Meningkatkan efisiensi
Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
Meningkatkan sharing knowledge
Menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan
Sistem Informasi Akuntansi terdiri dari 3 subsistem:
Sistem pemrosesan transaksi, mendukung proses operasi bisnis harian.
Sistem buku besar/pelaporan keuangan, menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
Sistem pelaporan manajemen, yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.
Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Contoh Sistem Informasi Akuntansi sebagai pusat informasi perusahaan:
Bagian pemasaran mempertimbangkan untuk memperkenalkan jenis produk baru dalam jajaran produksi perusahaan, untuk itu bagian tersebut meminta laporan analisa perkiraan keuntungan yang dapat diperoleh dari usulan produk baru tersebut
Bagian SIA memproyeksikan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang berhubungan dengan produk tersebut, kemudian data yang diperoleh diproses oleh EDP. Setelah diproses hasilnya dikembalikan ke bagian SIA untuk kemudian diberikan ke bagian pemasaran .


Akuntansi dapat dikatakan bahasa bisnis. Akuntansi sebagai bahasa bisnis, telah menyediakan cara untuk menyajikan dan meringkas kejadian-kejadian bisnis dalam bentuk informasi keuangan.
Sistem informasi akuntansi merupakan bagian terpenting dari seluruh system informasi yang diperlukan oleh manajemen, karena akuntansi dapat memberikan informasi mengenai data keuangan dari hasil operasi perusahaan yang melaksanakan aktivitasnya. Oleh karena itu, akuntansi dan sistem informasi sangat berkaitan erat. Dalam proses akuntansi, input data diperoleh dari adanya transaksi-transaksi sementara, sedangkan outputnya adalah laporan-laporan keuangan.
Pemakai informasi akuntansi, terdiri dari dua kelompok, yaitu pemakai eksternal dan pemakai internal.
Pemakai ekseternal meliputi :
- pemegang saham
- investor
- kreditor
- pemerintah
- pelanggan
- pemasok
- pesaing
- serikat kerja
- masyarakat

Sedangkan pemakai internal adalah pihak manajer dari berbagai tingkatan dalam suatu organisasi, yang merubah data transaksi bisnis menjadi informasi keuangan yang berguna bagi pemakainya.
Berikut ini merupakan tujuan dari Sistem Informasi Akuntansi :
1. mendukung operasi sehari-hari
2. mendukung pengambilan keputusan manajemen
3. memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pertanggung jawaban



SIKLUS AKUNTANSI
Sistem Informasi Akuntansi memiliki beberapa sistem-sistem bagian (sub-system) yang berupa siklus-siklus akuntansi. Siklus akuntansi menunjukkan prosedur akuntansi mulai dari sumber data sampai ke proses pencatatan/pengolahan akuntansinya.



Siklus akuntansi dibagi menjadi:
1. Siklus pendapatan
2. Siklus pengeluaran kas
3. Siklus konversi
4. Siklus manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
5. Siklus buku besar dan laporan keuangan




Karakteristik SIAyang membedakannya dengan subsistem CBIS lainnya :
1. SIA melakasanakan tugas yang diperlukan
2. Berpegang pada prosedur yang relatif standar
3. Menangani data rinci
4. Berfokus historis
5. Menyediakan informasi pemecahan minimal
Perbedaan SIA dan SIM :
• SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan sedang
• SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi

2 komponen SIA
- Spesialis Informasi
- Akuntan
Contoh SIA sebagai pusat informasi perusahaan :
Bagian pemasaran mempertimbangkan untuk memperkenalkan jenis produk baru dalam jajaran produksi perusahaan, untuk itu bagian tersebut meminta laporan analisa perkiraan keuntungan yang dapat diperoleh dari usulan produk baru tersebut
Bagian SIA memproyeksikan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang berhubungan dengan produk tersebut, kemudian data yang diperoleh diproses oleh EDP. Setelah diproses hasilnya dikembalikan ke bagian SIA untuk kemudian diberikan ke bagian pemasaran.
Selanjutnya kedua bagian akan merundingkan hasil analisa tersebut untuk dicari keputusan yang sesuai.
Dari contoh diatas dapat ditemukan 2 aspek yang berhubungan dengan sistem bisnis modern yaitu :

1. Pentingnya komunikasi antar departemen/subsystem yang mengarah untuk tercapainya suatu keputusan.
2. Peranan SIA dalam menghasilkan informasi yang dapat membantu departemen lainnya untuk mengambil keputusan.
Informasi Akuntansi yang dihasilkan oleh SIA dibedakan menjadi 2, yaitu :
- informasi akuntansi keuangan, Informasi yang berbentuk laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak extern.
- Informasi Akuntansi Manajemen, informasi yang berguna bagi manajemen dalam pengambilan keputusan.
Didalam Akuntansi Manajemen terdapat dua komponen yang digunakan bagi perencanaan dan pengendalian perusahaan, yaitu :
1. Sistem Akuntansi Biaya
2. Sistem Budgeting
Sistem Akuntansi Biaya
Digunakan untuk membantu manajemen dalam perencanaan dan pengawasan dari aktivitas pengadaan, proses distribusi dan penjualan
Sistem Budgeting
adalah proyeksi keuangan perusahaan untuk masa depan yang bermanfaat untuk menolong manajer dalam perencanaan dan pengawasan
Unsur-unsur yang dapat mempengaruhi penerapan SIA dalam perusahaan :
1. Analisa Perilaku
Setiap sistem yang tertuangkan dalam kertas tidak akan efektif dalam penerapannya kecuali seorang akuntan dapat mengetahui kebutuhan akan orang-orang yang terlibat dalam sistem tersebut.
Akuntan tidak harus menjadi seorang psikolog, tapi cukup untuk mengerti bagaimana memotivasi orang-orang untuk mengarah kepada kinerja perusahaan yang positif.
Selain itu juga seorang akuntan harus menyadari bahwa setiap orang mempunyai persepsi yang berbeda-beda dalam menerima suatu informasi, sehingga informasi yang akan diberikan dapat didesain dan dikomunikasikan sesuai dengan perilaku (behavior) para pengambil keputusan.
2. Metode Kuantitatif
Dalam menyusun informasi, seorang akuntan harus menggunakan metode ini untuk meningkatkan efektifitas dan nilai dari informasi tersebut.
3. Komputer
Pada beberapa perusahaan, komputer telah digunakan untuk menggantikan pekerjaan rutin seorang akuntan, sehingga memberikan waktu yang lebih banyak kepada akuntan untuk dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Alasan Mempelajari SIA:
1. Karena Informasi sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan
2. SIA digunakan untuk melakukan kontrol terhadap Aset yang dimiliki organisasi tersebut.
3. Menyiapkan data data keuangan dan non keuangan untuk menjadi informasi yang akurat guna pengambilan keputusan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mempelajari SIA :
1. Bagaimana mengumpulkan data dan mengkaitkannya dengan aktivitas organisasi/perusahaan.
2. Bagaiomana caranya menyalurkan data, informasi sehingga berguna bagi pengambilan keputusan
3. Bagaiaman caranya menjamin realbilitas, keakuratan dan ketcepatan data dan informasi yang disajikan.

Peran SIA Dalam Rantai Nilai (Value Chain)
Pada umumnya organisasi bertujuan menyediakan nilai untuk pelanggan. Hal tsb membutuhkan pelaksanaan berbagai kegiatan yang berbeda-beda, dan dapat dikonseptualisasikan dalam bentuk rantai nilai (value chain).
Rantai nilai organisasi terdiri dari lima aktivitas utama (primary activities) yang secara langsung memberikan nilai kepada para pelanggannya, yaitu:
1. Inbound logistics terdiri dari penerimaan, penyimpanan, dan distribusi bahan-bahan masukan yang digunakan oleh organisasi untuk menghasilkan produk dan jasa yang dijualnya.
2. Operasi (operations) adalah aktivitas-aktivitas yang mengubah masukan menjadi jasa atau produk yang sudah jadi.
3. Outbond logistics adalah aktivitas-aktivitas yang melibatkan distribusi produk yang sudah jadi ke para pelanggan.
4. Pemasaran dan penjualan mengarah pada aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan membantu para pelanggan untuk membeli jasa atau produk yang dihasilkan organisasi.
5. Pelayanan (service) memberikan dukungan pelayanan purna jual kepada para pelanggan.
Organisasi juga melaksanakan berbagai aktivitas pendukung (support activities) yang memungkinkan kelima aktivitas utama tersebut dilaksanakan secara efisien dan efektif. Aktivitas-aktivitas pendukung tersebut dapat dikelompokkan menjadi empat kategori, yaitu:
1. Infrastruktur perusahaan mengarah pada aktivitas-aktivitas akuntansi, keuangan, hukum, dan administrasi umum yang penting bagi sebuah organisasi untuk beroperasi. SIA adalah bagian dari infrastruktur perusahaan.
2. Sumber daya manusia melibatkan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan perekrutan, pengontrakan, pelatihan, dan pemberian kompensasi dan keuntungan bagi pegawai.
3. Teknologi merupakan aktivitas yang meningkatkan produk atau jasa. Contoh: penelitian dan pengembangan, investasi dalam teknologi informasi yang baru, pengembangan Website, dan desain produk.
4. Pembelian (purchasing) termasuk seluruh aktivitas yang melibatkan perolehan bahan mentah, suplai, mesin, dan bangunan yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas utama.


Bagaimana SIA Dapat Menambah Nilai Bagi Organisasi
Model rantai nilai menunjukkan bahwa SIA adalah aktivitas pendukung. SIA dapat menambah nilai bagi organisasi dengan cara memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu, agar kelima aktivitas utama rantai nilai dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien. SIA yang dirancang dengan baik dapat melakukan hal ini dengan cara:
1. Memperbaiki kualitas dan mengurangi biaya untuk menghasilkan produk atau jasa.
2. Memperbaiki efisiensi. SIA yang dirancang dengan baik dapat membantu memperbaiki efisiensi jalannya suatu proses dengan memberikan informasi yang lebih tepat waktu.
3. Memperbaiki pengambilan keputusan. SIA dapat memperbaiki pengambilan keputusan dengan memberikan informasi dengan tepat waktu.
4. Berbagi pengetahuan. SIA yang dirancang dengan baik bisa mempermudah proses berbagi pengetahuan dan keahlian, yang selanjutnya dapat memperbaiki proses operasi perusahaan, dan bahkan memberikan keunggulan kompetitif.
SIA yang dirancang dengan baik juga dapat membantu meningkatkan laba organisasi dengan memperbaiki efisiensi dan efektivitas rantai persediaannya. Contoh: dengan mengijinkan para pelanggan secara langsung mengakses sistem persediaan dan order penjualan milik perusahaan, biaya aktivitas penjualan dan pemasaran dapat dikurangi. Selanjutnya, apabila akses seperti itu mengurangi biaya yang ditanggung para pelanggan dan waktu pemesanan, baik tingkat penjualan dan perolehan pelanggan akan meningkat. Tentu saja, dengan membuat sistem informasi antar-organisasi seperti itu akan menimbulkan kekhawatiran baru mengenai sistem pengendalian yang harus dibicarakan. Hal ini juga membutuhkan peningkatan keandalan dan keakuratan data SIA.

Data Dan Informasi

Data mengarah pada fakta-fakta yang kita kumpulkan, simpan dan proses dengan sistem informasi. Terdapat 3 jenis data yang perlu dikumpulkan untuk aktivitas apa pun, yaitu: fakta-fakta tentang kejadian itu sendiri (contoh yang berkaitan dengan kejadian penjualan, seperti tanggal penjualan; jumlah total penjualan), sumber daya yang dipengaruhi oleh kejadian tersebut (contoh yang berkaitan dengan sumber daya yang dijual, seperti identitas barang atau jasa, jumlah yang dijual, harga per unit), dan para pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut (contoh yang berkaitan dengan para pelaku yang terlibat di dalam penjualan, seperti identitas pelanggan, dan penjual produk).
Setelah data dikumpulkan, merupakan tugas SIA untuk mengubah berbagai fakta tersebut agar dapat digunakan untuk membuat keputusan. Jadi, informasi adalah data yang telah diatur dan diproses untuk memberikan arti.


SIA dan Strategi Korporat
Strategi dan Posisi Strategis
Ada 2 strategi dasar bisnis yang dapat diikuti oleh perusahaan, berdasarkan argumentasi seorang professor bisnis di Harvard, Michael Porter. yaitu :
1. Strategi diferensiasi produk memerlukan penambahan beberapa fitur atau pelayanan atas produk Anda yang tidak diberikan oleh para pesaing. Dengan melakukan hal ini, perusahaan akan dapat menetapkan harga premium ke para pelanggannya.
2. Strategi biaya rendah (low-cost) memerlukan perjuangan untuk menjadi penghasil suatu produk atau jasa yang paling efisien.
Kadang-kadang, sebuah perusahaan dapat berhasil baik dalam menghasilkan produk yang lebih baik dari para pesaingnya dengan biaya yang lebih rendah dari biaya rata-rata untuk industri tersebut. Akan tetapi, biasanya perusahaan harus memilih di antara kedua strategi tersebut. Apabila mereka berkonsentrasi untuk menjadi penghasil produk yang biayanya paling rendah, mereka harus melepas beberapa keistimewaan penambah nilai yang mungkin membedakan produk mereka dengan produk lainnya. Apabila mereka berfokus pada diferensiasi produk, mereka tampaknya tidak akan memiliki biaya yang paling rendah dalam industri mereka. Jadi, strategi bisnis melibatkan pemilihan.
Porter menggambarkan 3 posisi strategi dasar, yaitu :
1. Posisi strategis berdasar keanekaragaman (variety-based) melibatkan produksi atau penyediaan sebagian dari produk atau jasa dalam industri tertentu. Contoh: Jiffy Lube International adalah perusahaan yang mengadopsi posisi strategis berdasar keanekaragaman, dimana perusahaan tersebut tidak menyediakan jasa perbaikan mobil yang beranekaragam, tetapi mereka berfokus pada jasa ganti oli dan pelumas.
2. Posisi strategis berdasar kebutuhan (needs-based) melibatkan usaha untuk melayani hampir seluruh kebutuhan dari kelompok pelanggan tertentu. Termasuk didalamnya adalah mengidentifikasi target pasar. Sebagai contoh : sebuah perusahaan yang memfokuskan pada para pensiunan.
3. Posisi strategis berdasar akses (access-based) melibatkan sebagian pelanggan yang berbeda dari pelanggan lainnya dalam hal faktor-faktor seperti lokasi geografis atau ukuran. Hal ini menimbulkan perbedaan kebutuhan dalam melayani para pelanggan tersebut. Contoh : Perusahaan Edward Jones mengadopsi posisi strategis berdasar akses, dimana kantor pialang sahamnya sebagan besar terletak di kota-kota kecil yang tidak dilayani oleh kantor pialang lainnya yang lebih besar.
Memilih sebuah posisi strategis adalah hal yang penting karena hal tersebut memungkinkan perusahaan untuk memfokuskan usaha-usahanya atau akibatnya perusahaan berisiko mencoba menjadi segalanya untuk semua orang.


Teknologi Informasi dan Strategi Bisnis
Perkembangan teknologi informasi dapat mempengaruhi strategi. Perkembangan internet sangat mempengaruhi cara berbagai tahapan rantai nilai dilaksanakan. Contoh : untuk produk-produk yang dapat diubah menjadi data digital, internet memungkinkan organisasi untuk secara signifikan mempersingkat aktivitas inbound dan outbond logistics mereka.
Selain secara langsung mempengaruhi cara-cara organisasi menjalankan aktivitas-aktivitas rantai nilai mereka, internet juga dapat secara signifikan mempengaruhi baik strategi dan posisi strategis. Contoh: internet secara dramatis dapat mengurangi biaya, dan karenanya membantu perusahaan mengimplementasikan strategi biaya rendah (low-cost strategy). Akan tetapi, jika setiap perusahaan dalam industri tertentu mempergunakan internet untuk mengadopsi strategi biaya rendah, maka pengaruhnya akan problematis. Bahkan, salah satu hasil yang mungkin terjadi adalah persaingan harga yang ketat antar-perusahaan. Apabila hal ini terjadi, hasil dari penghematan biaya yang diberikan oleh internet akan diperoleh para pelanggan, bukan dikuasai oleh perusahaan dalam bentuk laba tinggi. Lebih jauh lagi, karena setiap perusahaan dapat mempergunakan internet untuk mempersingkat aktivitas-aktivitas rantai nilainya, sepertinya tidak mungkin perusahaan dapat menggunakan internet untuk mendapatkan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan jika dihadapkan dengan para pesaingnya. Oleh karena itu, begitu sebagian besar perusahaan dalam suatu industri mulai mengintegrasikan secara penuh internet ke dalam rantai nilai mereka, pengaruhnya mungkin adalah mendorong perusahaan untuk bergeser dari mengikuti strategi biaya rendah, ke semacam bentuk strategi diferensiasi produk.
Internet juga dapat mempengaruhi keinginan relatif untuk mengikuti ketiga posisi strategis yang digambarkan sebelumnya. Sebagai contoh, dengan secara drastis mengurangi atau menghilangkan halangan geografis, internet membuat produk suatu perusahaan tersedia di hampir semua tempat. Konsekuensinya adalah merupakan hal yang sulit untuk membuat atau mempertahankan posisi strategis berdasar akses. Ini hanyalah suatu contoh tentang bagaimana cara internet dapat mempengaruhi strategi dan pilihan posisi strategis perusahaan.


Peran SIA
SIA suatu organisasi memainkan peranan penting dalam membantu organisasi mengadopsi dan mempertahankan posisi strategis. Mencapai kesesuaian yang baik antar aktivitas membutuhkan pengumpulan data tiap aktivitas. Hal lain yang juga penting adalah sistem informasi harus mengumpulkan dan mengintegrasikan baik data keuangan maupun non-keuangan dari aktivitas-aktivitas organisasi.
Informasi membantu operasi harian dan pengambilan keputusan. Informasi yang diperlukan perusahaan dihasilkan oleh sistem informasi. Sistem informasi dapat didefinisikan sebagai kerangka yang terdiri dari berbagai sumber daya yang terkoordinasi yang mengumpulkan, mengolah, mengendalikan dan mengelola data melalui tahapan yang berurutan guna menghasilkan informasi yang disampaikan melalui jaringan komunikasi kepada berbagai pemakai untuk berbagai keperluan.
Sistem informasi menjalankan lima tugas atau fungsi utama, yaitu: pengumpulan data, pengolahan data, manajemen data, pengendalian dan pengamanan data, dan pengadaan informasi. Setiap tugas terdiri dari satu langkah atau lebih. Misalnya manajemen data terdiri dari penyimpanan, pemutakhiran dan penarikan data kembali. Pengembangan sistem informasi yang baru, atau yang ditingkatkan merupakan kegiatan bersiklus. Setiap siklus terdiri dari fase-fase seperti perencanaan, analisis, rancangan, justifikasi / pengkajian, pemilihan, implementasi, operasi dan evaluasi.
Akuntansi memenuhi semua persyaratan sistem informasi. Sistem informasi akuntansi menaungi semua kegiatan usaha dan menyajikan informasi kepada semua pemakai. Akan tetapi, sistem terseut terbatas dalam artian informasi yang disediakan pada umumnya hanya dinyatakan dalam nilai uang. (Sebaliknya, sistem informasi manajemen menyajikan juga informasi yang tidak bersifat keuangan bagi para manajer yang menggunakannya.) Sistem informasi akuntansi menggunakan dua jenis model: model akuntansi keuangan dan model akuntansi manajemen. Model akuntansi manajemen tidak dibatasi oleh prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia, yaitu: Standar Akuntansi Keuangan. Transaksi dasar yang diproses oleh sistem informasi akuntansi meliputi penjualan, pembelian, penerimaan kas, pengeluaran kas, pembayaran gaji. Siklus akuntansi menggunakan tugas-tugas utama sistem informasi yaitu “mensikluskan” data transaksi melalui catatan dan pembukuan sampai pada laporan keuangan perusahaan. Perubahan kebutuhan dan persepsi manajerial yang terjadi balakangan ini serta perkembangan abru dalam lingkungan bisnis dan teknologi informasi dalam lingkungan bisnis dan teknologi informasi mempunyai dampak terhadap semua sistem informasi akuntansi. Oleh karena itu, banyak perusahaan menginstalasikan komputer, menggunakan model-model untuk mengambil keputusan, mempelajari kebutuhan informasi, dan dengan demikian meningkatkan ketanggapan sistem informasi mereka.
Para akuntan merupakan pemakai, pengevaluasi, dan perancang sistem informasi akuntansi. Walaupun peranan mereka sebagai perancang telah berkurang dibandingkan dengan peranan sebagai pemakai, namun akuntan masih terlibat dalam menetapkan persyaratan untuk informasi yang diperlukan dan dalam merancang skema kelompok, kendali, laporan, prosedur pengolahan dan sebagainya. Semua akuntan dan mahasiswa akuntansi harus mempelajari seperangkat pengetahuan umum tentang sistem informasi.


03.35 Edit This 0 Comments »
Contoh kasus dari keuntungan belajar kewarganegaraan:
Dulu di saat masih sekolah, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dijadikan sebagai satu mata pelajaran yang lebih dikenal dengan PPKn ( Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ). Berbeda halnya dalam bangku kuliah yang keduanya lebih dibahas secara mendalam dan dijadikan dua mata kuliah yang berbeda. Namun tentunya antara satu dan yang lainnya tetap berhubungan erat.

Jika kita menilik sejarah ke belakang, ternyata pendidikan kewarganegaraan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayangnya, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru, seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orde Baru hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Hal itu menimbulkan suatu pertanyaan , apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan kita? Apakah pendidikan kewarganegaraan menjadi hanya sekedar formalitas belaka yang tidak memiliki nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah?


Contoh kasus dari perjuangan bangsa indonesia melawan penjajah

Salah satu kasusnya kami buka dikoran Berita Yudha kami diisuekan akan kudeta BI dan salah satu konglomerat nonpri ditangkap (Edy Tansil) dan kasus kredit pembauran ini diungkap diberbagai mass media dimana Edy Tansil dalam PT perusahaannya setelah dapat kredit semua saham pribumi yang duduk dalam pengurus (karyawan dan sopirnya) setelah kredit cair dikeluarkan dari perseroannya maka lahirlah hanya 200 konglomerat nonpri. Kasus ini pernah dibongkar selama seminggu di partai Golkar dan kami hadir, Ternyata juga tak berdaya dan berbalik kompromi dengan konglomerat nonpri. Kemudian kami seminarkan di Hotel Milenium dan dibentuk Dewan Reformasi Ekonomi Nasional (DREN) ketua umumnya kami. Tak lama berselang salah satu tingkat atas gedung BI kebakaran apakah data Kredit Pembauran yang dimusnahkan ? Jika data itu tidak ada lagi di BI, bisa dicari di Bank Pelaksananya antara lain, Bapindo, Bank Exim dan Bank Dagang Negara yang kini semua dijadikan Bank Mandiri. Apakah penyatuan itu ada kaitannya karena bank-bank itu jadi lemah karena dananya sudah tersedot. Sejarah nasional itu perlu dibuka agar generasi penerus jangan melakukan kesalahan yang sama pada generasi sebelumnya. Peristiwa kebakaran masal atau peristiwa Mei anti Cina itu ada hubungannya atas kasus sejarah perjalanan konglomerat nonpri yang tidak sportif tersebut. Ungkapan tersebut perlu direnungkan lagi agar kita jangan menggunakan cara kotor dengan membalas atau memperbaikinya dengan kotor lagi. Gunakanlah dengan petunjuk agama yakni dengan menyadarkan yang berbuat salah atau dengan Revolusi Kesadaran. Atau dengan kasus hukum. Tetapi bukan dengan mafia peradilan sekarang yang ditangkap semua pribumi sehingga kasus penggelapan berkisar Rp.5000 trilin yang diperankan oleh kelompok nonpri tersebut tidak pernah terungkap. Undang-Undang tentang memenangkan pencemaran nama baik ini bukan ditujukan untuk orang yang memperbaiki NKRI. Tetapi ditujukan bagi mereka yang merusak NKRI. Jangan sampai virus benalu masuk ke DPR menghasilkan produk sistemik melindungi kejahatan yang merusak bangsa dengan melindungi seorang cikal bakal perusak bangsa.. Contoh : Kasus Tomi Winata (nonpri) dengan majalah Tempo yang berindikasi ada mafia bermain dipasar tanah abang, Ternyata Pengadilan memenangkan Tomy Winata dengan denda agar Tempo hancur total. . atau siapa saja yang berani melawan mafia akan hancur atau siapa saja yang menyelamatkan bangsa Indonesia atau NKRI akan hancur karena trendnya sudah mengarah beberapa fakta kejadian yang cukup banyak..

contoh kasus wawasan nasional bangsa Indonesia:

Sebagai negara kepulauan Indonesia tentunya tidak terlepas dari konflik atau permasalah yang
timbul baik dari dalam negeri sendiri maupun dari luar misalnya dengan negara-negara
tetangga yang terkait dngan batasan wilayah. Dari dalam negeri sendiri misalnya sampai saat
ini pemerintah belum mampu memberdayakan ribuan pulau yang tersebar di seluruh perairan
nusantara. Masih banyak pulau-pulau yang dimiliki yang masih belum memiliki nama sebagai
identitasnya. Bahkan beberapa pulau kecil di wilayah perairan dalam atau perairan kepulauan
misalnya digugusan kepulauan Nias, dan Karimun jawa banyak dikelola dan dimiliki warga
negara asing. Padahal sudah jelas dalam UU agraria tidak diperkenankan warga negara asing
memiliki wilayah di Negara Indonesia.

Upaya pengamanan wilayah perairan nusantara masih jauh dari harapan, terlebih lagi dengan
pulau-pulau kecil terluar yang dimilikinya. Padahal jika ditijau dari posisinya pulau kecil terluar
ini sangat strategis untuk menarik garis batas laut teritorial, zona tambahan, batas landas
kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Sudah semestinya pulau-pulau tersebut kita
lindungi karena pada hakekatnya disinilah gerbang terdepan pertahanan dan kedaulatan
negara ditempatkan. Memang tidak bisa dipungkiri dengan tingkat perekonomian negara saat
ini besarnya anggaran adalah menjadi kendala utama, hal ini berimplikasi pada minimnya
kekuatan dan jumlah armada patroli baik laut maupun udara yang bertugas untuk memantau
dan melindungi pulau-pulau ini.

Selai itu penanganan masalah kelautan selama ini masih bersifat sektoral (perikanan kelautan,
pertambangan, perhubungan, pariwisata, pertahanan keamanan, energi dan dan lingkungan
dan lain-lain) dimana masing-masing instansi pemerintah tersebut memiliki kebijakan, cara
pandang dan juga tujuan pengelolaan yang berbeda-beda, sehinga masing instansi tersebut
berjalan sendiri sesuai dengan kebijakan dan tuajuannya. Begitu juga dengan upaya
pengamanan dan penegakan hukum di laut masih ditangani instansi sektoral yang
masing-masing didukung oleh Undang-Undang sendiri sehingga kemampuan
pengembangannya bersifat sektoral pula.

Kultur dan budaya masyarakat Indonesia yang masih didominasi oleh orientasi daratan sangat
mempengaruhi pola fikir dan cara pandang masyarakat dan juga pemerintah dalam
merumuskan kebijakan dan peraturan mengenai orientasi pembangunan baik ekonomi maupun
politik. Sebagai salah satu contoh dengan dikeluarkannya UU otonomi daerah No. 22 Th 1999
yang mana pemerintah pusat memberikan kewenangan atau otoritas kepada daerah (regional)
tidak hanya sebatas urusan pemerintahan semata namun juga dalam hal pemanfaatan dan
pengelolaan kekayaan sumberdaya yang dimilikinya, termasuk sumberdaya kelautan. Namun
sayangnya sampai saat ini masih banyak daerah yang memahami konsep desentralisasi ini
hanya terbatas pada wilayah daratan semata sehingga sebagian besar kebijakan yang
dikeluarkan hanya difokuskan pada sumberdaya daratan, padahal bagi propinsi,
kabupaten/kota tertentu esensi otonomi daerah juga ada di wilayah laut.

Dalam konteks ini
otonomi diartikan tidak hanya menjadikan daratan sebagai objek utama pembangunan namun
juga menjadikan laut sebagai sumber kekuatan baru dalam mendukung pembangunan baik
daerah maupun nasional. Dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi Pengelolaan Wilayah
Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Menakertrans mengungkapkan belum tercerminnya
konsep negara kepulauan dalam sistem pembangunan nasional tersebut dapat dilihat pada
Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain
itu Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2005 tentang indikator Dana Alokasi Umum (DAU)
, juga lebih berpihak kepada wilayah daratan, sehingga laju pembangunan kepulauan lebih
lambat dibandingkan propinsi lainnya. Lebih jauh lagi Menakertrans menjelaskan bahwa
permasalahan mendasar provinsi kepulauan tidak adanya peraturan yang mengadopsi
kebutuhan negara kepulauan, terbatasanya pelayanan kepada masyarakat, dinamika ekonomi
terbatas dan berskala kecil, rentang kendali terlalu luas dalam melaksanakan pemerintah,
terbatasnya sumber pembiayaan baik APBN maupun APBD, serta rentan terhadap infiltrasi dan
intervensi dari negara tetangga.

Kultur dan pola fikir masyarakat dan juga pemerintah yang masih belum terfokuskan pada
pembangunan di sektor kelautan ini juga menyebabkan potensi sumberdaya kelautan yang
begitu besar dimiliki bangsa ini sebagian besar dimanfaatkan oleh bangsa lain.
Sebagai contoh sektor perikanan (tangkap dan budidaya) sampai saat ini belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah akibatnya (Soemarwoto, Kompas 2004) miliaran dolar setiap tahunnya ikan dari
perairan bangsa ini dicuri oleh nelayan asing, hanya 40% transportasi laut domestik yang
dkelola oleh bangsa Indonesia sendiri dan hanya 5% ekspor dilakukan oleh kapal domestik.
Permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya adalah delimitasi batasan maritim khususnya
dengan Negara yang memiliki batasan maritim dengan Indonesia. Delimitasi batas maritim
harus dengan perundingan sesuai dengan hukum internasional dan praktek-praktek negara,
delimitasi batas laut memiliki aspek internasional tidak hanya tergantung pada kehendak satu
negara (Keputusan ICJ 18 Des 1951 Dalam Anglo-Norwegian Fisheries Case).

Jika perundingan sulit mencapai kesepakatan, perlu diupayakan penyelesaian melalui pihak ketiga.
Salah satu kasus yang dapat di jadikan contoh dalam permasalah ini adalah lepasnya pulau
terluar Sipadan dan Ligitan. Lepasnya dua pulau ini ke tangan Malaysia menjadi pelajaran
berharga bagi Indonesia. Walaupun secara territorial sejauh 12 mil laut serta menurut perjanjian
antara Inggris dan Belanda, kedua pulau tersebut masuk kedalam wilayah kedaulatan NKRI,
namun Mahkamah Internasional (ICJ) lebih menitikberatkan pada bukti peranan Malaysia di
kedua pulau ini. Tiga aspek utama yang dijadikan alasan Mahkamah Internasional
memenangkan Malaysia yakni keberadaan secara terus menerus (continuous presence),
penguasaan efektif (effective occupation), dan pelestarian ekologis (ecology preservation).
Sementara Indonesia lemah dalam ketiga hal tersebut dibanding Malaysia.

Kekhawatiran terhadap keberadaan pulau kecil terluar tidak terbatas pada lepasnya pulau ke
negara lain (Sipadan-Ligitan). Letaknya yang berhadapan langsung dengan 10 negara tetangga
(Singapura, Malaysia, Thailand, India, Vietnam, Palau, Papua Nugini, Australia, Philipina, dan
Timor Leste) berpotensi rawan terhadap pengaruh ideologi, ekonomi, politik, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan. Lingkungan alam juga dapat terancam karena sebagian besar pulau
berhadapan langsung dengan lautan bebas, contohnya abrasi yang dapat menghilangkan titik
dasar. Dari 92 pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang tersebar di 20 Provinsi, terdapat 12 pulau
yang menjadi perhatian khusus yakni Pulau Rondo, Sekatung, Nipa, Berhala, Marore, Miangas,
Marampit, Batek, Dana, Fani, Fanildo, dan Pulau Bras (Mustofa, 1996).
Belum lama kasus lepasnya kedua pulau terluar Sipadan-Ligitan kini kasus serupa terjadi lagi di
blok Ambalat yang terletak di perairan Sulawesi. Perlu diketahui Blok Ambalat bukan
merupakan pulau melainkan blok yang kaya akan sumberdaya minyak dan gas bumi.

Sebagaimana diinformasikan oleh ENI (perusahaan penambang minyak asal Italia) yang selama ini
terikat kontrak dengan pemerintah RI menyebutkan wilayah blok Ambalat sangat
kaya akan sumber daya alam, terutama minyak yang diperkirakan mencapai lebih dari 400 juta
barel dan gas alam sebesar 3,3 triliun kubik. Di mana, kapasitas produksinya bisa mencapai
30-40 ribu barel per hari hingga 30 tahun. Blok ambalat merupakan terusan alamiah dari
daratan Indonesia sehingga sah merupakan Landasan kontinen dari Indonesia. Pakar hukum
laut internasional, Prof Dr Hasyim Djalal menyebutkan secara hukum serta berdasarkan
konsensus Mahkamah Internasional, Indonesia adalah pemilik sah wilayah Ambalat. Belajar
dari kasus lepasnya Sipadan-Ligitan, maka sudah seharusnya pemerintah Indonesia secara
konsisten menunjukkan adanya “continues display of authority” disana. Diperlukan lebih dari
sekedar adanya armada patroli baik laut maupun udara disana untuk menunjukkan adanya
effective control. Sebenarnya masih banyak permasalah yang berkaitan dengan perbatasan
maritim Indonesia yang masih belum terselesaikan misalnya ; Perbatasan ZEE Ind – India ;
Perbatasan ZEE Ind – Thailand ; Perbatasan ZEE Ind – Malaysia dan Perbatasan ZEE Ind –
Vietnam. Untuk menaggulangi masalah delimitasi wilayah maritim Indonesia ini maka perlu
segera di susun Undang-Undang batas wilayah. Hal ini sangat penting sebagai jaminan agar
Indonesia tidak kehilangan wilayahnya.

Dari uraian di atas setidaknya dapat ditarik suatu kesimpulan bahwasanya NKRI yang berupa
Negara Kepulauan selain menyimpan potensi sumberdaya alam yang begitu melimpah juga
terdapat berbagai macam permasalahan yang harus dihadapi sebagai implikasi dari Negara
kepulauan tersebut diantaranya adalah pertama dalam hal penanganan masalah kelautan,
kedua kultur dan budaya masyarakat Indonesia yang masih dominant berorientasi pada daratan
dan ketiga adalah delimitasi batas maritime dengan Negara lain.

10 Budaya Indonesia Yang Di Klaim negara tetangga

1.Batik
Klaim Malaysia atas batik sangat meresahkan perajin batik Indonesia. Bangsa ini harus segera menghapus bayang-bayang yang meresahkan itu agar perajin batik Indonesia di kemudian hari tidak perlu memberi royalti kepada negara lain.
Perajin batik Pekalongan, Romi Oktabirawa, mengatakan hal itu dalam pembentukan Forum Masyarakat Batik Indonesia di Jakarta. Romi mengatakan, generasi batik masa lampau hanya melihat kompetisi antarperajin di dalam negeri. Kini, sudah saatnya perajin batik bersatu, menunjukkan eksistensi bahwa batik adalah warisan budaya Indonesia.
Untuk melestarikannya, Pemerintah Indonesia akan menominasikan batik Indonesia untuk dikukuhkan oleh Unesco sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage).

2.Tari Pendet
Geram dan marah muncul dari masyarakat Indonesia menyikapi klaim kebudayaan yang dilakukan Malaysia. Berbagai aset budaya nasional dalam rentang waktu yang tak begitu lama, diklaim negara tetangga. Pola pengklaimannya pun dilakukan melalui momentum formal kenegaraan. Seperti melalui media promosi ‘Visit Malaysia Year’ yang diselipkan kebudayaan nasional Indonesia.
3.Wayang Kulit
4.Angklung
5.Reog Ponorogo
6.Kuda Lumping
7.Lagu Rasa Sayange
8.Bunga Rafflesia Arnoldi
9.Keris
10.Rendang Padang

Sepertinya Malingsia tidak ada puas-puasnya meng klaim kesana kemari terhadap budaya indonesia,malah belakangan ini bahasa Indonesia akan di klaim juga sebagai milik malingsia dengan nama bahasa melayu…sungguh suatu tindakan yang sangat tidak beretika.
sepuluh budaya yang di klaim tersebut diatas masih sebagian kecil dari yang sudah di klaim,masih banyak lagi budaya serta milik bangsa indonesia yang di klaim malingsia…misalnya pulau sipadan dan ligitan,tenun ikat sambas,pulau gosong di kal-bar,tari poco-poco,sebuah lagu dari sumatra barat,rapa’i dan serunai dari aceh,dan yang masih heboh klaim pulau ambalat,dan masih banyak lagi…masihkah kita berdiam diri sementara negara telah di obok-obok oleh malingsia?sungguh sangat ironis sekali apabila pemerintah hanya terdiam dan cuma geleng-geleng kepala tanpa mengambil tindakan..


Sumber: Kompas.com


03.31 Edit This 0 Comments »

Wawasan Nasional Bangsa Indonesia

Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara.

Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.

Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.

Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

Google.com

perjuangan bangsa indonesia melawan penjajahan

03.29 Edit This 0 Comments »

Perjuangan Bangsa Indonesia Dalam Era Penjajahan Dan Kaitannya Dengan Kemerdekaan RI
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-Iembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara-negara berkembang maupun antar sesama negara berkembang serta lembaga-Iembaga internasional. Disamping hal tersebut adanya issu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan trnasportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi juga daiam berpola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang tugas dan profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang tugas dan profesi masing-¬masing wawasan atau cara pandang bangsa Indonesia yaitu wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional yang diberi nama Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dari setiap aspek kehidupan bangsa untuk mencapai tujuan nasional. Sedang hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara atau Nasional dengan pengertian cara Pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi kepentingan nasional.
Atas dasar pemikiran dari perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai semangat perjuangan yang dilaksanakan dengan perjuangan Fisik dan wawasan Nusantara yang merupakan pancaran nilai dari ideoiogi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dalam mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai bidang tugas dan profesi masing-masing dj dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cila dan tujuan nasional.
Dengan demikian anak-anak bangsa sebagai generasi penerus akan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta tidak akan mengarah ke disintegrasi bangsa, karena hanya ada satu Indonesia yaitu NKRI adalah SATU INDONESIA SATU.
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia.

a. Sejarah Perjuangan Bangsa.
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai semangat kebangsaan kejuangan yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRi dalam wadah Nusantara.

b. Era Sebelum Penjajahan.
Sejak tahun 400 Masehi sampai dengan tahun 1617, kerajaan-kerajaan yang ada di Bumi Persada Nusantara adalah kerajaan Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, Kediri, Singasari, Majapahit, Samudera Pasai, Aceh, Demak, Mataram, Goa dan lain-Iainnya, merupakan kerajaan-kerajaan yang terbesar di seluruh Bumi Persada Nusantara. Nilai yang terkandung pada era sebelum penjajahan adalah rakyat yang patuh dan setia kepada rajanya membendung penjajah dan menjunjung tinggi kehormatan dan kedaulatan sebagai bangsa monarchi yang merdeka di bumi Nusantara.

c. Era Selama Penjajahan.
Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu bangsa Portugis, Belanda, inggris dan Jepang. Selama penjajahan peristiwa yang menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional Pertama, yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana putra putri bangsa Indonesia berikrar : “BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU : INDONESIA”. Pernyataan ikrar ini mempunyai nilai tujuan yang sangat strategis di masa depan yaitu persatuan dan kesatuan Indonesia. Niiai yang terkandung selama penjajahan adalah Harga diri, solidaritas, persatuan dan kesatuan, serta jati diri bangsa.

d. Era Merebut dan Mempertahankan Kemerdekaan.
Dimulai dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1949; dimana pada tanggal 8 Maret 1948 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang me!alui Perjanjian Kalijati. Selama penjajahan Jepang pemuda ¬pemudi Indonesia dilatih dalam olah kemiliteran dengan tujuan untuk membantu Jepang memenangkan Perang Asia Timur Raya. Pelatihan tersebut melalui Seinendan, Heiho, Peta dan lain-lain, sehingga pemuda Indonesia sudah memiliki bekal kemiliteran. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu disebabkan dibom atomnya kota Hirosima dan Nagasaki. Kekalahan Jepang kepada Sekutu dan kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pemuda Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah yang dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta keikhlasan berkorban telah terpatri dalam jiwa para pemuda dan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya, yang kemudian diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Setelah merdeka bangsa Indonesia harus menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia dengan melancarkan aksi militernya pada tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Pertama) dan tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Kedua), dan pemberontakan PKI Madiun yang didalangi oleh Muso dan Amir Syarifuddin pada tahun 1948. Era merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai juang yang paling kaya dan lengkap sebagai titik kulminasinya adalah pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nilai-nilai kejuangan yang terkandung dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan ‘adalah sebagai berikut :

1. Nilai kejuangan relegius (iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa).
2. Nilai kejuangan rela dan ikhlas berkorban.
3. Nilai kejuangan tidak mengenal menyerah.
4. Nilai kejuangan harga diri.
5. Nilai kejuangan percaya diri.
6. Nilai kejuangan pantang mundur.
7. Nilai kejuangan patriotisme.
8. Nilai kejuangan heroisme.
9. Nilai kejuangan rasa senasib dan sepenanggungan.
10. Nilai kejuangan rasa setia kawan.
11. Nilai ke juangan nasionalisme dan cinta tahah air
12. Nilai kejuangan persatuan dan kesatuan.

e. Era Mengisi Kemerdekaan.
Pada awal mengisi kemerdekaan timbul berbagai masalah antara lain timbul pergantian kabinet sebanyak 27 kali dan terjadinya berbagai pemberontakan-pemberontakan’i seperti : DIITII, APRA, RMS, Andi Azis, Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, dan lain-lain serta terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara sehingga timbul Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945, penyimpangan y’ang sangat mendasar adalah mengubah pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila menjadi ideologi Komunis, yaitu dengan meletusnya peristiwa G30S/PKI. Peristiwa ini dapat segera ditumpas berkat perjuangan TNI pada waktu itu bersama-sama rakyat, maka lahir Orde Baru yaitu kembali kepada tatanan kehidupan yang baru dengan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen. Selama Orde Baru pembangunan berjalan lancar, tingkat kehidupan rakyat perkapita naik, namun penyelenggaraan negara dan rakyat bermental kurang baik sehingga timbul korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan krisis keuangan, krisis ekonomi dan krisis moneter serta akhimya terjadi krisis kepercayaan yang ditandai dengan turunnya Kepemimpinan Nasional, kondisi tersebut yang menjadi sumber pemicu terjadinya gejolak sosial. Kondisi demikian ditanggapi oleh mahasiswa dengan aksi-aksi dan tuntutan “Reformasi”, yang pada hakekatnya reformasi adalah perubahan yang teratur, terencana, terarah dan tidak merubah/menumbangkan suatu yang sifatnya mendasar Nilai yang terkandung pada era mengisi kemerdekaan adalah semangat dan tekad untuk mencerdaskan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan memerangi keterbelakangan, kemandirian, penguasaan IPTEK serta daya saing yang tinggi berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sehingga siap menghadapi abad ke-21 dalam era globalisasi.
Dari uraian tersebut diatas bahwa sejarah perjuangan bangsa memiliki peranan dalam memberikan kontribusi niJai-niiai kejuangan bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk tetap utuh dan tegaknya NKRI yaitu SATU INDONESIA SATU.
Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazim_ya dibenarkan oJeh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.
Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal

keuntungan dari belajar pendidikan kewarganegaraan

03.25 Edit This 0 Comments »
Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 9 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Karena itu, tidaklah heran kalau kita sudah tidak asing lagi dengan pelajaran kewarganegaraan yang sudah dikenalkan mulai kita duduk di bangku SD sampai perguruan tinggi. Dulu di saat masih sekolah, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dijadikan sebagai satu mata pelajaran yang lebih dikenal dengan PPKn ( Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ). Berbeda halnya dalam bangku kuliah yang keduanya lebih dibahas secara mendalam dan dijadikan dua mata kuliah yang berbeda. Namun tentunya antara satu dan yang lainnya tetap berhubungan erat.

Jika kita menilik sejarah ke belakang, ternyata pendidikan kewarganegaraan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayangnya, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru, seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orde Baru hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Hal itu menimbulkan suatu pertanyaan , apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan kita? Apakah pendidikan kewarganegaraan menjadi hanya sekedar formalitas belaka yang tidak memiliki nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah?

Untuk itu mari kita tinjau apa isi dan manfaat dari pelajaran kewarganegaraan. Sebenarnya banyak hal yang didapatkan dari pelajaran kewarganegaraan. Yang pertama adalah kita menjadi tahu hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang akhirnya membuat kita jadi mengerti peran dan penempatan diri kita sebagai bagian dari suatu negara. Ketika kita semua sudah tahu dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang didapatkan, maka kita bisa menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan ataupun menuntut hak – hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Manfaat yang kedua adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat memotivasi kita untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya yaitu setelah mengerti peran dan keadaan negara , kita seharusnya menjadi warga negara yang lebih cinta pada tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. Entah kita sadari atau tidak, dasar negara kita Pancasila mempunyai nilai – nilai luhur termasuk nilai moral kehidupan. Nilai moral tersebut seharusnya menjadikan kita pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku. Nilai – nilai tersebut berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM yang rendah merupakan salah satu indikasi juga gagalnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Manfaat selanjutnya adalah suatu hal yang masih berhubungan dengan nasionalisme dan patriotisme yaitu diharapkan kita memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ataupun mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Itu semua sedikit manfaat yang didapatkan setelah mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Tentunya masih banyak lagi manfaat lain yang didapatkan. Tidak lupa semua hal yang sudah disebutkan tadi juga harus disesuaikan dengan dinamika kehidupan bermasyarakat dan diharapkan dapat menjadi sarana pembentukan kepribadian bangsa dalam rangka mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara materi seperti yang dibahas di atas, tentu pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu penting dengan berbagai macam nilai di dalamnya. Akan begitu besar manfaatnya ketika kita mengerti dan memahami semua materi yang diajarkan. Tetapi hal itu akan sia – sia belaka ketika kita hanya sekedar mengerti atau memahami saja tanpa adanya penaindaklanjutan. Dalam hal ini yang ingin saya tekankan adalah perlu adanya suatu pengamalan dari suatu ilmu, khususnya dalam hal ini ilmu yang dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan itu sendiri.

Seperti kata pepatah “Amal tanpa ilmu, buta….Ilmu tanpa amal, pincang…” Amal tanpa ilmu akan membutakan karena ilmu merupakan petunjuk dan pemberi arah amal yang akan dilakukan. Bagaimana mungkin kita tahu kalau amal yang kita lakukan benar atau salah jika kita tidak tahu ilmunya. Hal itu sama saja dengan kita berjalan tanpa tahu arah. Dengan menghubungkannya dengan topik yang kita bahas, pepatah itu tentunya memberikan kesadaran bahwa pendidikan kewarganegaraan yang merupakan suatu ilmu begitu penting sebagai petunjuk dan pemberi arah untuk setiap tindakan kita. Begitu banyak orang yang tidak memahami ilmu ini bisa jadi tidak sadar bahwa hal yang mereka lakukan itu salah dan pada akhirnya yang terjadi adalah kekacauan di masyarakat.

Sebaliknya juga berlaku bahwa ilmu tanpa amal itu sesuatu yang sia – sia. Dengan memegang prinsip itu dan menghubungkan dengan kenyataan yang ada saat ini bahwa masih banyak orang yang hanya sekedar tahu dan mengerti saja tanpa pengamalan. Dalam pembelajaran kewarganegaraan kita jadi tahu banyak hal dalam kehidupan bernegara, tapi mengapa dalam praktiknya nol??Karena banyak warga negara yang hanya menganggap ilmu itu sebagai angin lalu yang tidak bermanfaat. Kita cenderung menganggap pendidikan kewarganegaraan patut disepelekan karena kurang begitu penting dibandingkan dengan ilmu yang lain. Itu akibat yang terjadi ketika kita tidak tahu manfaat apa yang didapat setelah mempelajarinya. Memang semenjak SD kita sudah diajarkan apa yang harus kita lakukan untuk menjawab soal – soal kewarganegaraan yang intinya harus dipilih atau ditulis segala bentuk perbuatan yang baik – baik dan kenyataannya semua itu cuma bertujuan untuk mendapatkan nilai yang tinggi tanpa ada penerapan dalam kehidupan. Bisa dibayangkan berapa banyak biaya dan waktu yang terbuang percuma ketika semuanya itu akan menguap begitu saja tanpa meninggalkan manfaat apapun bagi diri kita. Tentunya itu akan merugikan diri kita sendiri. Sebagai contoh adalah demonstrasi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh mahasiswa. Tidak ada yang melarang siapapun untuk berdemonstrasi, tapi tentu saja semua itu ada aturannya. Kekacauan yang terjadi selama ini adalah mereka tidak mengetahui secara jelas aturan – aturan yang berlaku ( tidak tahu ilmunya ) sehingga mereka cenderung seenaknya sendiri dalam mengungkapkan aspirasinya atau mungkin saja mereka tahu tapi tidak mau tahu ( pengamalan yang salah ). Pada akhirnya hal tersebut bukannya memperbaiki keadaan malah menjadiakan keadaan semakin terpuruk.

Karena itu pada intinya perlu adanya keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua warga negara sudah mengerti betul apa yang harus dilakukan, memiliki kesadaran tinggi untuk mengetrapkannya dan akhirnya benar – benar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku, saya percaya bahwa negara ini akan menjadi negara yang aman, tentram, damai seperti apa yang sudah diidam – idamkan sejak dulu.

ADA APA DI BALIK KASUS BANK CENTURY...?

03.21 Edit This 0 Comments »

Jawabannya adalah ada perkara criminal di balik Bank Century, sehingga tidak layak untuk di selamatkan. bukan alesan lantaran krisis global ,Melainkan karena pemiliknya yaitu Robert Tantular merampok dana bank sendiri. Masalah (Bank) Century itu bukan masalah karena krisis, namun masalah perampokan dengan segala cara termasuk obligasi .modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas, mereka mengajukan permohonan kredit. Tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai, mereka dengan mudah mendapatkan kredit. “Bahkan ada kredit Rp 98 miliar yang cair hanya dalam dua jam.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral terhadap bank-bank umum. Masalah Bank Century bukan hanya soal administrasi, tetapi soal lemahnya BI .Sesuai ketentuan, bank-bank umum mendapat pengawasan ketat dari bank sentral. “Seharusnya kasus seperti ini sudah bisa diketahui tiga bulan sebelumnya,” Lemahnya pengawasan terhadap bank-bank umum agar ditingkatkan supaya kasus –kasus seperti ini tidak terjadi pada bank lain dan masyarakat dapat terhindar dari kerugian.
kasus-kasus yang terjadi pada Bank Century antara lain :
• nasabah mengambil uang di ATM tidak bisa.
• penarikan via teller maksimal Rp. 1juta.
• Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KKSK ) menyatakan bahwa Bank Century dinyatakan bank gagal dan
berdampak sistemik ( dpt mengakibatkan kepada bank2 lain )
• Pemerintah ( LPS ) mengucurkan dana sebesar Rp. 6,7 Triliun untuk memback up kewajiban2 Bank Century terhadap nasabahnya. Hal ini membawa masalah Bank Century keranah politik karena pengambil kebijakan adalah BI ( Budiono )
dan Menkeu ( Sri Mulyani ) yg jusutru kepercayaan SBY ( Wakil Presiden dan Mentri Keuangan ).
Tak terhindarkan pada saat politikus “pencari kesempatan” memanfaatkan issu Kasus Bank Century untuk kepentingan politik.

soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.

Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.

Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.

Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral.

Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Namun Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.

Sungguh aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan.
Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.

Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.

Dan Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.
Kronologis persoalan yang dihadapi oleh Bank Century antara lain:
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.

30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.

21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghilang.

23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.

5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.

10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.
Bank yang diharapkan dapat dipercaya oleh masyarakat BANYAK, ternyata GAGAL memegang kepercayaan itu. Akibatnya sungguh ‘miris’ banyak pihak dirugikan. Uang yang ditabung sekian LAMA, hilang lenyap tak berbekas.

IDENTITAS NASIONAL KEWARGANEGARAAN

03.17 Edit This 0 Comments »
PENDAHULUAN

PENGANTAR

Pada 17 Agustus 1945 berdirilah sebuah bangsa baru yaitu bangsa Indonesia, dan hari berikutnya berdirilah negara Indonesia. Hal ini dilakukan berdasarkan kesadaran bahwa dengan persatuan dan kesatuan mereka akan menjadi bangsa yang kuat untuk dapat memerdekakan diri dari belenggu penjajahan, dan untuk berjuang mencapai cita-cita bersama

Sebagai warga negara Republik Indonesia, kita perlu mengetahui dengan benar cita-cita bersama seluruh bangsa, bagaimana pandangan terhadap diri bangsa itu sendiri dan terhadap lingkungannya, aturan-aturan pokok apa yang digunakan untuk mengatur kehidupan bersama, hak kewajiban apa yang dimiliki warganegara dan negara, kemampuan apa yang digunakan oleh warganegara dan negara secara bersama-sama untuk tetap dapat mempertahankan eksistensinya, serta kebijakan apa yang digunakan untuk meningkatkan mutu kehidupannya itu.

Itu semua merupakan pengetahuan mengenai kehidupan bernegara, yang salah satu-nya adalah pengetahuan tentang pengetahuan kewarganegaraan. Kebutuhan akan penge-tahuan tentang kewarganegaraan tersebut diisi melalui kegiatan pendidikan kewarga-negaraan, yang dapat diberikan melalui jalur sekolah atau pun jalur luar sekolah.

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan adalah upaya sadar suatu masyarakat dan negara untuk menjadikan dirinya lebih berpengetahuan, lebih cakap dalam berketrampilan serta lebih beradab dalam tingkah laku. Sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal yang menyangkut bangsa, negara, dan hubungan antara negara dan warganya. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar bangsa dan negara untuk memberikan pengetahuan mengenai hubungan antara konsep-konsep dalam paradigma negara kepada seluruh warga negara.

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN

Semua negara di dunia mengusahakan setiap warganya memahami benar hal ihwal tentang negaranya, sehingga kewarganegaraan menjadi efektif, (yaitu tahu dan mentaati semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dalam hidup bermasyarakat bangsa dan bernegara) bahkan diharapkan mereka yang memperoleh pendidikan tinggi, sebagai calon-calon pemimpin bangsa, mampu mengidentifikasi-menganalisis-membuat kesimpulan serta solusi atas berbagai permaalahan yang muncul dalam hidup bermasyarakat bangsa dan bernegara. Pemahaman itu diupayakan melalui pendidikan, apakah melalui sekolah-sekolah, atau pendidikan di luar sekolah, atau melalui kedua jalur itu. Lebih jauh lagi, melalui pendidikan kewarganegaraan dapat ditumbuhkan rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan para pesertanya.

LANDASAN, TUJUAN, KOMPETENSI, DAN RUANG LINGKUP

Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan Hukum penyelenggaraan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang bersifat wajib untuk diikuti oleh semua mahasiswa perguruan tinggi dari semua jurusan. Dasar hukum MK Pendidikan Kewarganegaraan adalah:

* Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
* Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
* Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001.
* Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002.
* Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 ttg Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

* Menghasilkan mahasiswa yang berpikir komprehensif analitis dan kritis terhadap setiap kebijakan dan tindakan kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
* Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggungjawab dalam kehidupan politik di tingkat lokal, nasional maupun global.
* Menjadikan warga negara yang menjaga pesatuan-kesatuan bangsa dan negara melalui pengembangan sikap pluralis, multikultural dan ke-BhinnekaTunggal Ika-an.
* Mengembangkan kultur demokrasi melalui penanaman sikap dialog, toleransi, negosiasi serta kemampuan mengendalikan diri.
* Membentuk warga negara yang Pancasilais.

Kompetensi Dasar

Kompetensi merupakan kemampuan dan kecakapan yang terukur setelah mahasiswa mengikuti proses pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, yaitu:

* Kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan contoh-nya: demokrasi dan pelaksanaannya, hak asasi manusia dan penerapannya.
* Kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan, seperti sikap bertoleransi, pengakuan akan kesetaraan, kebersamaan, dan kepekaan terhadap ketidakadilan.
* Kemampuan melaksanakan hidup kewarganegaraan, seperti kemampuan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

* Pendahuluan
* Identitas Nasional
* Filsafat Pancasila
* Etika politik Pancasila
* Ideologi Pancasila
* Negara, kekuasaan dan legitimasi
* “Rule of Law” dan Konstitusi
* Demokrasi
* Hak Asasi Manusia
* Geostrategi dan geopolitik Indonesia

PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Paradigma pendidikan adalah konsep filosofis yang mendasari seluruh proses dan ma-teri pengajaran suatu bidang ilmu yang diajarkan. Paradigma pendidikan terkait dengan materi pendidikan, dosen, mahasiswa dan proses pendidikan. Paradigma yang sesuai dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah paradigma Konstruktivisme dan Humanistik. Paradigma konstruktivis-humanistik berasumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakter yang berbeda-beda sebagai subyek dan obyek pembelajaran, dan dosen hanya semata-mata sebagai fasilitator saja.

Materi pendidikan dibuat secara fleksibel dan tanpa target yang harus dipenuhi secara ketat. Sebelum dimulainya perkuliahan, secara terbuka mahasiswa diberikan garis-garis besar pengajaran dan ia dipersilahkan memilih topik yang sekiranya ia minati dibawah bimbingan dosen.

Proses pembelajaran di dalam kelas dilakukan dalam suasana demokratis, namun tetap dijaga ketertibannya. Pertama-tama dosen memberikan peraturan yang bisa dijadikan acuan pengambilan keputusan dalam menghadapi situasi-situasi yang muncul, dan peraturan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua elemen di dalam kelas. Kemudian dosen menjelaskan proporsi penilaian dengan jelas dan mahasisa berhak memberikan pendapatnya.

Suasana demokratis harus tetap dipertahankan sejak awal hingga akhir perkuliahan, karena kelas menjadi sebuah laboratorium kecil pelaksanaan kompetensi mahasiswa dalam bersikap sebagai seorang warga negara.

Sebagai sebuah ilmu, kewarganegaraan mempunyai sebuah tata pikir yang logis, yang memudahkan apabila seluruh mahasiswa mampu mengerti dan memahami tata pikir tersebut.

Perlu kiranya ditekankan pada peserta didik, bahwa ilmu kewarganegaraan mengan-daikan sebuah pengertian filosofis yang cukup. Peserta didik perlu diajak untuk mema-hami tentang konsep-konsep dasar dan penting yang dipakai dalam ilmu ini. Oleh karena itu perlu dibahas pengertian tentang konsep, pengetahuan, dan proses epistemologisnya yang mendasari ilmu ini. Kata “negara”, “masyarakat”, “nilai”, dan sebagainya, perlu diterangkan bahwa hal-hal tersebut adalah sebuah konsep. Negara adalah konsep semata, demikian juga masyarakat, nilai dan lain sebagainya.

Sebuah konsep, apapun itu, berasal dari konstruksi akal yang berangkat dari data yang diperoleh pengalaman sehari-hari dan ide bawaan manusia. Pengalaman sehari-hari didapat dari pengamatan akan obyek dan peristiwa yang terjadi, yang mampu dicerap oleh pancaindra. Sementara ide bawaan adalah pengetahuan sejak lahir yang menjadi kerangka untuk pengetahuan inderawi tadi, yaitu pengertian tentang ruang dan waktu. Keduanya bersintesis dalam kesadaran dan menjelma sebagai konsep. Demikian juga semua konsep dalam ilmu kewarganegaraan. Negara, masyarakat, bangsa, atau konsep apapun yang dibahas dalam ilmu kewarganegaraan adalah semata-mata konsep. Sehingga ketika peserta didik mengerti akan hal ini, mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mengerti teori-teori yang dipakai dalam ilmu kewarganegaraan, seperti misalnya demokrasi, kewarganegaraan, kontraksosial, hak asasi manusia, dan lain sebagainya. Pola pikir Kantian ini dianggap paling mampu memberikan landasan penalaran dalam usaha mengerti fenomena hidup berbangsa dan bernegara.