IDENTITAS NASIONAL KEWARGANEGARAAN

03.17 Edit This 0 Comments »
PENDAHULUAN

PENGANTAR

Pada 17 Agustus 1945 berdirilah sebuah bangsa baru yaitu bangsa Indonesia, dan hari berikutnya berdirilah negara Indonesia. Hal ini dilakukan berdasarkan kesadaran bahwa dengan persatuan dan kesatuan mereka akan menjadi bangsa yang kuat untuk dapat memerdekakan diri dari belenggu penjajahan, dan untuk berjuang mencapai cita-cita bersama

Sebagai warga negara Republik Indonesia, kita perlu mengetahui dengan benar cita-cita bersama seluruh bangsa, bagaimana pandangan terhadap diri bangsa itu sendiri dan terhadap lingkungannya, aturan-aturan pokok apa yang digunakan untuk mengatur kehidupan bersama, hak kewajiban apa yang dimiliki warganegara dan negara, kemampuan apa yang digunakan oleh warganegara dan negara secara bersama-sama untuk tetap dapat mempertahankan eksistensinya, serta kebijakan apa yang digunakan untuk meningkatkan mutu kehidupannya itu.

Itu semua merupakan pengetahuan mengenai kehidupan bernegara, yang salah satu-nya adalah pengetahuan tentang pengetahuan kewarganegaraan. Kebutuhan akan penge-tahuan tentang kewarganegaraan tersebut diisi melalui kegiatan pendidikan kewarga-negaraan, yang dapat diberikan melalui jalur sekolah atau pun jalur luar sekolah.

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan adalah upaya sadar suatu masyarakat dan negara untuk menjadikan dirinya lebih berpengetahuan, lebih cakap dalam berketrampilan serta lebih beradab dalam tingkah laku. Sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal yang menyangkut bangsa, negara, dan hubungan antara negara dan warganya. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar bangsa dan negara untuk memberikan pengetahuan mengenai hubungan antara konsep-konsep dalam paradigma negara kepada seluruh warga negara.

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN

Semua negara di dunia mengusahakan setiap warganya memahami benar hal ihwal tentang negaranya, sehingga kewarganegaraan menjadi efektif, (yaitu tahu dan mentaati semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dalam hidup bermasyarakat bangsa dan bernegara) bahkan diharapkan mereka yang memperoleh pendidikan tinggi, sebagai calon-calon pemimpin bangsa, mampu mengidentifikasi-menganalisis-membuat kesimpulan serta solusi atas berbagai permaalahan yang muncul dalam hidup bermasyarakat bangsa dan bernegara. Pemahaman itu diupayakan melalui pendidikan, apakah melalui sekolah-sekolah, atau pendidikan di luar sekolah, atau melalui kedua jalur itu. Lebih jauh lagi, melalui pendidikan kewarganegaraan dapat ditumbuhkan rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan para pesertanya.

LANDASAN, TUJUAN, KOMPETENSI, DAN RUANG LINGKUP

Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan Hukum penyelenggaraan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang bersifat wajib untuk diikuti oleh semua mahasiswa perguruan tinggi dari semua jurusan. Dasar hukum MK Pendidikan Kewarganegaraan adalah:

* Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
* Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
* Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001.
* Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002.
* Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 ttg Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

* Menghasilkan mahasiswa yang berpikir komprehensif analitis dan kritis terhadap setiap kebijakan dan tindakan kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
* Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggungjawab dalam kehidupan politik di tingkat lokal, nasional maupun global.
* Menjadikan warga negara yang menjaga pesatuan-kesatuan bangsa dan negara melalui pengembangan sikap pluralis, multikultural dan ke-BhinnekaTunggal Ika-an.
* Mengembangkan kultur demokrasi melalui penanaman sikap dialog, toleransi, negosiasi serta kemampuan mengendalikan diri.
* Membentuk warga negara yang Pancasilais.

Kompetensi Dasar

Kompetensi merupakan kemampuan dan kecakapan yang terukur setelah mahasiswa mengikuti proses pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, yaitu:

* Kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan contoh-nya: demokrasi dan pelaksanaannya, hak asasi manusia dan penerapannya.
* Kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan, seperti sikap bertoleransi, pengakuan akan kesetaraan, kebersamaan, dan kepekaan terhadap ketidakadilan.
* Kemampuan melaksanakan hidup kewarganegaraan, seperti kemampuan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

* Pendahuluan
* Identitas Nasional
* Filsafat Pancasila
* Etika politik Pancasila
* Ideologi Pancasila
* Negara, kekuasaan dan legitimasi
* “Rule of Law” dan Konstitusi
* Demokrasi
* Hak Asasi Manusia
* Geostrategi dan geopolitik Indonesia

PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Paradigma pendidikan adalah konsep filosofis yang mendasari seluruh proses dan ma-teri pengajaran suatu bidang ilmu yang diajarkan. Paradigma pendidikan terkait dengan materi pendidikan, dosen, mahasiswa dan proses pendidikan. Paradigma yang sesuai dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah paradigma Konstruktivisme dan Humanistik. Paradigma konstruktivis-humanistik berasumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakter yang berbeda-beda sebagai subyek dan obyek pembelajaran, dan dosen hanya semata-mata sebagai fasilitator saja.

Materi pendidikan dibuat secara fleksibel dan tanpa target yang harus dipenuhi secara ketat. Sebelum dimulainya perkuliahan, secara terbuka mahasiswa diberikan garis-garis besar pengajaran dan ia dipersilahkan memilih topik yang sekiranya ia minati dibawah bimbingan dosen.

Proses pembelajaran di dalam kelas dilakukan dalam suasana demokratis, namun tetap dijaga ketertibannya. Pertama-tama dosen memberikan peraturan yang bisa dijadikan acuan pengambilan keputusan dalam menghadapi situasi-situasi yang muncul, dan peraturan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua elemen di dalam kelas. Kemudian dosen menjelaskan proporsi penilaian dengan jelas dan mahasisa berhak memberikan pendapatnya.

Suasana demokratis harus tetap dipertahankan sejak awal hingga akhir perkuliahan, karena kelas menjadi sebuah laboratorium kecil pelaksanaan kompetensi mahasiswa dalam bersikap sebagai seorang warga negara.

Sebagai sebuah ilmu, kewarganegaraan mempunyai sebuah tata pikir yang logis, yang memudahkan apabila seluruh mahasiswa mampu mengerti dan memahami tata pikir tersebut.

Perlu kiranya ditekankan pada peserta didik, bahwa ilmu kewarganegaraan mengan-daikan sebuah pengertian filosofis yang cukup. Peserta didik perlu diajak untuk mema-hami tentang konsep-konsep dasar dan penting yang dipakai dalam ilmu ini. Oleh karena itu perlu dibahas pengertian tentang konsep, pengetahuan, dan proses epistemologisnya yang mendasari ilmu ini. Kata “negara”, “masyarakat”, “nilai”, dan sebagainya, perlu diterangkan bahwa hal-hal tersebut adalah sebuah konsep. Negara adalah konsep semata, demikian juga masyarakat, nilai dan lain sebagainya.

Sebuah konsep, apapun itu, berasal dari konstruksi akal yang berangkat dari data yang diperoleh pengalaman sehari-hari dan ide bawaan manusia. Pengalaman sehari-hari didapat dari pengamatan akan obyek dan peristiwa yang terjadi, yang mampu dicerap oleh pancaindra. Sementara ide bawaan adalah pengetahuan sejak lahir yang menjadi kerangka untuk pengetahuan inderawi tadi, yaitu pengertian tentang ruang dan waktu. Keduanya bersintesis dalam kesadaran dan menjelma sebagai konsep. Demikian juga semua konsep dalam ilmu kewarganegaraan. Negara, masyarakat, bangsa, atau konsep apapun yang dibahas dalam ilmu kewarganegaraan adalah semata-mata konsep. Sehingga ketika peserta didik mengerti akan hal ini, mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mengerti teori-teori yang dipakai dalam ilmu kewarganegaraan, seperti misalnya demokrasi, kewarganegaraan, kontraksosial, hak asasi manusia, dan lain sebagainya. Pola pikir Kantian ini dianggap paling mampu memberikan landasan penalaran dalam usaha mengerti fenomena hidup berbangsa dan bernegara.

0 komentar: